Novi Antry and Kusroh Lailiyah (2026) “Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan: (Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga)”, QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), pp. 116–135. doi: 10.61104/jq.v4i3.5689.