Novi Antry, & Kusroh Lailiyah. (2026). Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan: (Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga). QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 116–135. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5689