Riba dan Jual Beli Dalam Ekonomi Islam

Authors

  • Maimun Arif Institut Sains Al-Qur’an Syekh Ibrahim Pasir Pangaraian
  • Elviani Institut Sains Al-Qur’an Syekh Ibrahim Pasir Pangaraian

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.4663

Keywords:

Ekonomi Islam, Riba, Jual Beli, Syariah, Bagi Hasil

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara normatif larangan riba dan kebolehan jual beli dalam kerangka ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada nilai keadilan dan etika sosial. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pembedaan konseptual antara riba dan jual beli yang sah berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif melalui analisis teks terhadap sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, yang didukung oleh literatur fikih muamalah dan kajian ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba diposisikan sebagai praktik ekonomi yang tidak adil karena menghasilkan keuntungan tanpa adanya kontribusi produktif dan pembagian risiko yang seimbang, sedangkan jual beli diakui sebagai transaksi yang sah apabila didasarkan pada prinsip kerelaan, kejelasan akad, dan pertukaran nilai yang adil. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penguatan mekanisme keuangan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, merepresentasikan implementasi nyata dari prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi syariah modern. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan praktik ekonomi berbasis syariah dalam membangun tatanan ekonomi yang berkelanjutan, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan sosial

References

Effendi, Syamsul. Riba Dan Dampaknya Dalam Masyarakat Dan Ekonomi. t.t.

Kahfi, Ashabul, Achmad Abubakar, dan Rahmi Damis. “Dinamika Jual Beli Dan Potensi Riba Era Digital Perspektif Al-Qur’an.” Tasamuh 17, no. 1 (2025).

Komala Dewi. “Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam.” Journal of Islamic Economics and Finance 2, no. 1 (2024): 221–36. https://doi.org/10.59841/jureksi.v2i1.952.

Pardiansyah, Elif. “Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 2 (2022).

Rozatul Ikhwa dan Rayyan Firdaus. “Pandangan Islam Tentang Riba Dalam Transaksi Keuangan: Tinjauan Ayat Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Para Ulama.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak 1, no. 4 (2024): 98–105. https://doi.org/10.61132/jieap.v1i4.629.

Rudi Hartono I, Hanifa Missirman K, Ilma Wahyu Bilhiyati, dan Arfatul Marwah Tanjung. “Larangan Riba dalam Jual Beli: Tinjauan Normatif dan Teologis dalam Perspektif Islam.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 4 (2025): 90–98. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.1000.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Maimun Arif, & Elviani. (2025). Riba dan Jual Beli Dalam Ekonomi Islam . IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 132–138. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.4663

Issue

Section

Articles