Analisis Penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3664Keywords:
UU P2SK, Stabilitas Sistem Keuangan, Hukum Ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen.Abstract
Sektor keuangan merupakan pilar utama stabilitas ekonomi nasional yang terus menghadapi tantangan kompleksitas produk serta risiko digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menelaah regulasi dan literatur terkait penguatan kelembagaan serta perlindungan konsumen di sektor keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU P2SK memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui penguatan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Makalah ini juga menyoroti pentingnya adaptasi hukum terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital untuk memitigasi risiko sistemik. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan UU P2SK sangat bergantung pada integritas penegakan hukum, efektivitas pengawasan terintegrasi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh dan inklusif.
References
Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan triwulan II 2023. Diakses dari https://www.bi.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). UU 4/2023: Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. JDIH Kominfo. Diakses dari https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/803/t/undangundang+nomor+4+tahun+2023+tentang+pengembangan+dan+penguatan+sektor+keuangan
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Stabilitas sektor keuangan dan penguatan sistem keuangan nasional. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara.
Prasetyo, A., & Santoso, B. (2023). Reformasi regulasi sektor keuangan melalui metode omnibus law: Studi atas UU P2SK. Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, 11(1), 45-62.
Sutedi, A. (2022). Aspek hukum otoritas jasa keuangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desi Ratnasari, Farahdinny Siswajanthy, Fyra Zeynia, Nandang Kusnadi, Nur Alia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



This work is licensed under a