Analisis Penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia

Authors

  • Desi Ratnasari Faculty Of Law, Pakuan University
  • Farahdinny Siswajanthy Faculty Of Law, Pakuan University
  • Fyra Zeynia Faculty Of Law, Pakuan University
  • Nandang Kusnadi Faculty Of Law, Pakuan University
  • Nur Alia Faculty Of Law, Pakuan University

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3664

Keywords:

UU P2SK, Stabilitas Sistem Keuangan, Hukum Ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen.

Abstract

Sektor keuangan merupakan pilar utama stabilitas ekonomi nasional yang terus menghadapi tantangan kompleksitas produk serta risiko digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menelaah regulasi dan literatur terkait penguatan kelembagaan serta perlindungan konsumen di sektor keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU P2SK memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui penguatan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Makalah ini juga menyoroti pentingnya adaptasi hukum terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital untuk memitigasi risiko sistemik. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa keberhasilan UU P2SK sangat bergantung pada integritas penegakan hukum, efektivitas pengawasan terintegrasi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang tangguh dan inklusif.

References

Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan triwulan II 2023. Diakses dari https://www.bi.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). UU 4/2023: Pengembangan dan penguatan sektor keuangan. JDIH Kominfo. Diakses dari https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/803/t/undangundang+nomor+4+tahun+2023+tentang+pengembangan+dan+penguatan+sektor+keuangan

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Stabilitas sektor keuangan dan penguatan sistem keuangan nasional. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Negara.

Prasetyo, A., & Santoso, B. (2023). Reformasi regulasi sektor keuangan melalui metode omnibus law: Studi atas UU P2SK. Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, 11(1), 45-62.

Sutedi, A. (2022). Aspek hukum otoritas jasa keuangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Desi Ratnasari, Farahdinny Siswajanthy, Fyra Zeynia, Nandang Kusnadi, & Nur Alia. (2025). Analisis Penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 111–115. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3664

Issue

Section

Articles