Analisis Hukum Ekonomi dalam Asuransi Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3663Keywords:
Hukum Ekonomi, Asuransi Kesehatan, Regulasi, Aksesibilitas, Perlindungan Konsumen, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Abstract
Asuransi kesehatan merupakan komponen fundamental dalam sistem perawatan kesehatan modern yang berfungsi memberikan perlindungan finansial serta akses layanan medis bagi individu dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi dalam asuransi kesehatan di Indonesia, yang mencakup tinjauan terhadap definisi, prinsip dasar, jenis-jenis asuransi, serta kerangka regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan hukum ekonomi, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU Perasuransian, UU BPJS, UU SJSN, serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan, seperti masalah kepesertaan yang belum menyeluruh, variasi kualitas layanan, distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Selain itu, sistem asuransi kesehatan memberikan implikasi ekonomi yang besar terhadap perilaku konsumen dalam pemanfaatan layanan dan mendorong penyedia layanan untuk lebih efisien serta fokus pada mutu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola, transparansi informasi, dan koordinasi manfaat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perawatan kesehatan yang adil, efisien, dan efektif.
References
Badan Pusat Statistik. (2023). Survei sosial ekonomi nasional (Susenas): Data asuransi kesehatan. BPS.
BPJS Kesehatan. (2023). Informasi umum tentang BPJS Kesehatan. Diakses dari https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Brown, T. (2020). Hukum asuransi kesehatan. Penerbit Hukum Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2022). Laporan tahunan: Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kemenkes RI.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Regulasi dan pengawasan asuransi kesehatan. Diakses dari https://www.ojk.go.id.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Smith, J., & Jones, L. (2018). Ekonomi perawatan kesehatan: Teori dan aplikasi. Media Ekonomi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deni Maulana Ihsan, Farahdinny Siswajanthy, Nandang Kusnadi, Rama Dwi Aryandhes, Septian Mukti Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



This work is licensed under a