Analisis Hukum Ekonomi dalam Asuransi Kesehatan

Authors

  • Deni Maulana Ihsan Faculty Of Law, Pakuan University
  • Farahdinny Siswajanthy Faculty Of Law, Pakuan University
  • Nandang Kusnadi Faculty Of Law, Pakuan University
  • Rama Dwi Aryandhes Faculty Of Law, Pakuan University
  • Septian Mukti Firdaus Faculty Of Law, Pakuan University

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3663

Keywords:

Hukum Ekonomi, Asuransi Kesehatan, Regulasi, Aksesibilitas, Perlindungan Konsumen, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Abstract

Asuransi kesehatan merupakan komponen fundamental dalam sistem perawatan kesehatan modern yang berfungsi memberikan perlindungan finansial serta akses layanan medis bagi individu dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi dalam asuransi kesehatan di Indonesia, yang mencakup tinjauan terhadap definisi, prinsip dasar, jenis-jenis asuransi, serta kerangka regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan hukum ekonomi, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum asuransi kesehatan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU Perasuransian, UU BPJS, UU SJSN, serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan, seperti masalah kepesertaan yang belum menyeluruh, variasi kualitas layanan, distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Selain itu, sistem asuransi kesehatan memberikan implikasi ekonomi yang besar terhadap perilaku konsumen dalam pemanfaatan layanan dan mendorong penyedia layanan untuk lebih efisien serta fokus pada mutu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola, transparansi informasi, dan koordinasi manfaat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perawatan kesehatan yang adil, efisien, dan efektif.

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Survei sosial ekonomi nasional (Susenas): Data asuransi kesehatan. BPS.

BPJS Kesehatan. (2023). Informasi umum tentang BPJS Kesehatan. Diakses dari https://www.bpjs-kesehatan.go.id.

Brown, T. (2020). Hukum asuransi kesehatan. Penerbit Hukum Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI. (2022). Laporan tahunan: Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kemenkes RI.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Regulasi dan pengawasan asuransi kesehatan. Diakses dari https://www.ojk.go.id.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Smith, J., & Jones, L. (2018). Ekonomi perawatan kesehatan: Teori dan aplikasi. Media Ekonomi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Deni Maulana Ihsan, Farahdinny Siswajanthy, Nandang Kusnadi, Rama Dwi Aryandhes, & Septian Mukti Firdaus. (2025). Analisis Hukum Ekonomi dalam Asuransi Kesehatan. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 104–110. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3663

Issue

Section

Articles