Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Authors

  • Erwan Ramdan Hidayat Faculty Of Law, Pakuan University
  • Farahdinny Siswajanthy Faculty Of Law, Pakuan University
  • Nandang Kusnadi Faculty Of Law, Pakuan University
  • Muhamad Iqbal Zur'ain Faculty Of Law, Pakuan University
  • Muhammad Rizky Kurniawan Faculty Of Law, Pakuan University

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3657

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pinjaman Online Ilegal, Kejahatan Finansial Digital, Perlindungan Data Pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Literasi Keuangan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia pada tahun 2025 serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum bagi para korbannya. Di tengah pesatnya inovasi teknologi keuangan, pinjol ilegal muncul sebagai ancaman serius yang menjerat masyarakat melalui bunga tinggi yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang disertai intimidasi dan kekerasan psikologis. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji kerangka regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum telah tersedia, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi kendala signifikan dalam aspek koordinasi antarlembaga, pelacakan pelaku lintas yurisdiksi, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal bersifat multidimensi, mencakup kerugian ekonomi, tekanan psikologis, hingga isolasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan aturan khusus perlindungan korban kejahatan finansial digital, percepatan penegakan hukum siber yang progresif, serta peningkatan literasi digital nasional secara terpadu untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkeadilan.

References

Hernoko, A. Y. (2013). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. LaksBang PRESSindo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2025). Laporan pengawasan konten pinjaman online ilegal tahun 2025. Kominfo.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 10 Oktober). Daftar penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.

Rahmawati, D., & Santoso, B. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam layanan pinjaman online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 401–420.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Soeroso, R. (2015). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Erwan Ramdan Hidayat, Farahdinny Siswajanthy, Nandang Kusnadi, Muhamad Iqbal Zur’ain, & Muhammad Rizky Kurniawan. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 97–103. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3657

Issue

Section

Articles