Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Pemerintah dan Dampaknya terhadap Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas.

Authors

  • Kusuma Hapsari Faculty Of Law, Pakuan University
  • Aida Fatimah Faculty Of Law, Pakuan University
  • Farahdinny Siswajanthy Faculty Of Law, Pakuan University
  • Nandang Kusnadi Faculty Of Law, Pakuan University
  • Ileven Junita Prastika Faculty Of Law, Pakuan University

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3580

Keywords:

Hukum Ekonomi, Persaingan Bisnis, Energi Nasional, Bahan Bakar, Kebijakan Pemerintah

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 menimbulkan dinamika baru dalam struktur pasar energi nasional. Dalam konteks hukum ekonomi, kebijakan ini berdampak pada prinsip persaingan usaha dan dominasi pelaku usaha tertentu, khususnya Pertamina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap keseimbangan pasar, keadilan ekonomi, dan efektivitas hukum persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap regulasi dan data empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan impor BBM dapat menghambat terciptanya pasar yang kompetitif dan berpotensi melanggar asas persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat

References

Berdikari online, “Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945”, terdapat dalam https://www.berdikarionline.com.

Jagat Bisnis, “Persaingan di Sektor Hilir Migas: Pemain Asing Terbatas oleh Monopoli Pertamina”, terdapat dalam https://jagatbisnis.com.

Kamal Ubaidillah, Fibrianti Nurul, Suprapti Duhita Driyah, (2018) ”Hukum Ekonomi”, Semarang: BPFH UNNES.

Kompas.com. (2025, 3 Oktober). KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non- Subsidi Kurangi Pilihan Konsumen, terdapat pada https://money.kompas.com

Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tentang Pembatasan Impor BBM Nonsubsidi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Kusuma Hapsari, Aida Fatimah, Farahdinny Siswajanthy, Nandang Kusnadi, & Ileven Junita Prastika. (2025). Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Pemerintah dan Dampaknya terhadap Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 81–90. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3580

Issue

Section

Articles