Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Pemerintah dan Dampaknya terhadap Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas.
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3580Keywords:
Hukum Ekonomi, Persaingan Bisnis, Energi Nasional, Bahan Bakar, Kebijakan PemerintahAbstract
Kebijakan pemerintah dalam membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 menimbulkan dinamika baru dalam struktur pasar energi nasional. Dalam konteks hukum ekonomi, kebijakan ini berdampak pada prinsip persaingan usaha dan dominasi pelaku usaha tertentu, khususnya Pertamina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap keseimbangan pasar, keadilan ekonomi, dan efektivitas hukum persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap regulasi dan data empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan impor BBM dapat menghambat terciptanya pasar yang kompetitif dan berpotensi melanggar asas persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
References
Berdikari online, “Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945”, terdapat dalam https://www.berdikarionline.com.
Jagat Bisnis, “Persaingan di Sektor Hilir Migas: Pemain Asing Terbatas oleh Monopoli Pertamina”, terdapat dalam https://jagatbisnis.com.
Kamal Ubaidillah, Fibrianti Nurul, Suprapti Duhita Driyah, (2018) ”Hukum Ekonomi”, Semarang: BPFH UNNES.
Kompas.com. (2025, 3 Oktober). KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non- Subsidi Kurangi Pilihan Konsumen, terdapat pada https://money.kompas.com
Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tentang Pembatasan Impor BBM Nonsubsidi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kusuma Hapsari, Aida Fatimah, Farahdinny Siswajanthy, Nandang Kusnadi, Ileven Junita Prastika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



This work is licensed under a