Muhammad Ivan Arta Maulana, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman Pembayaran Utang Melalui Media Sosial Sebagai Bentuk Kejahatan Cybercrime”. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 4, no. 2, Mar. 2026, pp. 6282-93, doi:10.61104/alz.v4i2.5118.