[1]
A. Salsabilla, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Perekaman Tidak Sah dan Penyebaran Konten Pribadi di Platform Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”, J.Alz, vol. 4, no. 3, pp. 3769–3781, May 2026.