[1]
Alvin Brema Bangun and Marlina Elisabeth Pakpahan, “Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 7022–7032, Apr. 2026.