[1]
A. F. Anjelia, N. I. Putri, V. Margaretha, and Mardhatillah, “Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Benda Pusaka: Analisis Preferensi Masyarakat dan Pelimpahan Perkara dari Kepolisian ke Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 6966–6976, Apr. 2026.