[1]
Ramsi Meifati Barus, “Analisis Yuridis Pidana Judi Online sebagai Bentuk Cybercrime Transnasional: Modus Operandi, Tantangan Penegakan Hukum Berdasarkan UU ITE dan KUHP Baru”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 6365–6376, Mar. 2026.