[1]
Arif Rahman, “Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 2679–2691, Mar. 2026.