[1]
Shyfa Shafira Putri Dema, Mohammad Wendy Trijaya, Siti Nurhasanah, Kasmawati, and Dora Mustika, “Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 1275–1283, Mar. 2026.