[1]
Ilham Faturrahman Mohamad, “Transformasi Paradigma Pidana Mati Bersyarat dalam Tindak Pidana Narkotika: (Kajian Yurisprudensi Mahkamah Agung Pra–Pasca Reformasi 2026)”, J.Alz, vol. 4, no. 2, pp. 534–550, Mar. 2026.