[1]
Q. M. Ulfa and Arista Candra Irawati, “Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mewujudkan Kepastian Hukum: Studi Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2025/PN Pti”, J.Alz, vol. 4, no. 1, pp. 5827–5832, Jan. 2026.