[1]
Sera Umu Mari and Astim Riyanto, “Akibat Hukum Notaris yang Melakukan Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Implikasinya terhadap Protokol Notaris: Studi Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt”, J.Alz, vol. 3, no. 5, pp. 5858–5867, Oct. 2025.