[1]
Wawan Muhwan Hariri and Mia Lasmi Wardiyah, “Pemenuhan Hak Interaksi Sosial pada Penyintas Bipolar Personality Disorder Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa”, J.Alz, vol. 3, no. 3, pp. 3263–3271, Aug. 2025.