[1]
Joharsah and Seri Mughni Sulubara, “Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, J.Alz, vol. 3, no. 2, pp. 559–567, May 2025.