Resqiani Putri Safri (2026) “Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Yang Berlangsung Tanpa Izin Pengadilan Agama: Sebuah Studi Kasus ”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), pp. 3739–3743. doi: 10.61104/alz.v4i3.5216.