Mudlofar, A., Puspitasari, D. and Setjoatmadja, S. (2026) “Kekaburan Norma Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), pp. 5799–5807. doi: 10.61104/alz.v4i2.5020.