Sera Umu Mari and Astim Riyanto (2025) “Akibat Hukum Notaris yang Melakukan Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Implikasinya terhadap Protokol Notaris: Studi Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), pp. 5858–5867. doi: 10.61104/alz.v3i5.2319.