Pakaya, F. (2025) “Legalitas NFT (Non-Fungible Token) dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), pp. 3106–3115. doi: 10.61104/alz.v3i3.1723.