Joharsah and Seri Mughni Sulubara (2025) “Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), pp. 559–567. doi: 10.61104/alz.v3i2.1101.