Komang Evi Triana, Made Sugi Hartono, & I Nengah Suastika. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Memelihara Satwa Yang Dilindungi: Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 809/Pid.Sus/2024/PN Dps. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1692–1701. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5485