Eka Afrianti Solichah. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis yang Tidak Mengetahui Kepailitan Debitor Sehingga Terlambat Mengajukan Tagihan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3434–3452. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4772