Arif Rahman. (2026). Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2679–2691. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4711