(1)
Fransiskus Paran; Rini Apriyani; Sofwan Rizko Ramadoni. Pertanggungjawaban Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa Pelaku Penyebaran Konten Bermuatan Kesusilaan : Studi Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Sm. J.Alz 2025, 3, 6080-6094.