(1)
Wawan Muhwan Hariri; Mia Lasmi Wardiyah. Pemenuhan Hak Interaksi Sosial Pada Penyintas Bipolar Personality Disorder Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. J.Alz 2025, 3, 3263-3271.