[1]
Arif Rahman 2026. Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 2 (Mar. 2026), 2679–2691. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4711.