[1]
Ketut Anjaya Wilansa Wisna, Dewa Gede Sudika Mangku and Ni Putu Rai Yuliartini 2026. Analisis Yuridis Pengaturan Ojek Online Sebagai Angkutan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 1 (Jan. 2026), 6554–6566. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4170.