[1]
Handriani, A., Fithry Khairiyati and Dedi Pulungan 2026. Kewenangan Pengadilan Negeri Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Hak Atas Tanah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 1 (Jan. 2026), 4821–4830. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3943.