[1]
Adinata, B., Andika Wijaya and Rizki Setyobowo Sangalang 2026. Peran Dominus Litis Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Penghentian Perkara Pidana Pada Tahap Prapenuntutan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 3 (May 2026), 6182–6198. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.3753.