Kelalaian Bank Dalam Menjamin Keamanan Sistem Perbankan Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Nasabah

Authors

  • Muhammad Labib Muhadz Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Fegita Maharanny Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Regita Surya Prameswari Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5951

Keywords:

Tanggung jawab bank, perbankan elektronik, perlindungan nasabah, sengketa konsumen, keamanan digital.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi layanan perbankan ke arah sistem elektronik seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan berbagai sarana transaksi digital lainnya. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan sisteim tersebut juga menimbulkan risiko berupa pembobolan rekening, transaksi tidak sah, pencurian data pribadi, dan kerugian finansial nasabah. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum bank serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh nasabah. Peneilitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan sistem perbankan elektronik berdasarkan ketentuan hukum perbankan, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan sistem elektronik. Apabila terjadi kelalaian, bank dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi kepada nasabah dan dikenai sanksi administratif oleh regulator. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengaduan internal bank, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun gugatan melalui pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sistem keamanan digital, transparansi penanganan pengaduan, dan penguatan perlindungan hukum nasabah agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.

References

Abdulkadir, D. S. (2022). Pertanggungjawaban pengurus bank BUMN dalam pemberian kredit oleh bank BUMN periode 2001–2010. Populis, 7(1), 73.

Ayu, Putri Lestari. Muhammad Iqbal Fasa. (2025). Transformasi Digital Banking: Manfaat dan Risiko Transaksi Online Modern (Internet Banking dan Mobile Banking). Jurnal Media Akademik (JMA). Vol. 3. No. 4.

Bhagaskara, G. P. K., & Priyanto, I. M. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap nasabah terkait bocornya data nasabah berdasarkan perspektif hukum perbankan. Jurnal Eksekusi, 2(2), 165.

Djalil M.. (2017). Hubungan Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank terhadap Adanya Likuidasi Ditinjau dari UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Jurnal Judiciary. Vol. 1. No. 2.

Dicky, Mhd Safii Harahap, OK. Saidin, Detania Sukarja, Jelly Leviza. (2022) Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review Vol. 1 Issue 8.

Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan, D. H. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indoensia, Vol. 1 N0. 3.

Limbong, Daniel. Samuel Siahaan. Feby Yolanda Saragih. dkk. (2025). Analisis Pidana terhadap Penipuan dan Penggelapan Dana melalui M-Banking di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 13. No. 2.

Louisa, Maria Siregar. Cantika Qori Nirmalasari. Halim Rahmansah. (2024). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Menghadapi Risiko Rush Money di Indonesia. Media Hukum Indonesia. Vol. 2. No. 4.

Nauli, Annisa Siregar. Made Aditya Pramana Putra. (2025). Kajian Hukum: Penegakan Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank dalam Skema Bancassurance. Jurnal Media Akademik (JMA). Vol. 3. No. 7

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan.

Candra, Andi, Windi Aristam, Putri Sari Nilam C, dkk. (2024). Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wibisono, Arief. (2025).Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.

Robin Eduar, Ini Kejadian Memalukan, Bank Harus Bertanggungjawab - Pekanbaru Pos https://share.google/yRSHJ9XTZeoelwlTK

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Muhammad Labib Muhadz, Fegita Maharanny, Regita Surya Prameswari, & Sepriyadi Adhan S. (2026). Kelalaian Bank Dalam Menjamin Keamanan Sistem Perbankan Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Nasabah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4113–4122. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5951

Issue

Section

Articles