Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Perlindungan Konsumen

Authors

  • Fadhilatul Amiroh Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Hamzah Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Indonesia
  • Rohaini Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2785

Keywords:

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Konsumen, Paylater

Abstract

Perkembangan layanan jasa keuangan digital di Indonesia seperti paylater, rentan akan perbuatan melawan hukum sehingga membutuhkan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dari perspektif perlindungan konsumen dengan menilai kesesuaian antara kerangka regulasi, kewenangan, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan yakni analisis dokumen hukum dan peraturan terkait sektor jasa keuangan serta telaah kebijakan publik untuk mengidentifikasi celah regulasi dan interpretasi hukum yang mempengaruhi akses dan efektivitas LAPS-SJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan hukum LAPS-SJK menyediakan jalan alternatif bagi penyelesaian sengketa, akan tetapi masih terdapat masalah normatif terkait standar perlindungan yang belum konsisten dan kebutuhan akan penguatan mekanisme akuntabilitas serta transparansi. Untuk itu, diperlukan kebijakan hukum berupa penyempurnaan norma peraturan, pengaturan teknis pelaksanaan LAPS-SJK, dan penguatan mekanisme pengawasan regulator untuk menjamin perlindungan konsumen yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan

References

Ardhiyaningrum, F., & Setiawati, D. (2024). Hambatan dan Peluang Evektivitas Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial, dan Administrasi Negara, 1(4), 138-153.

Apriani, R., Iman, C.H., Kurniati, G., & Putra, P.S. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Deepublish Digital

Agapa, M. (2025). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. JLC: Justice Legislation and Crime Journal, 1(1), 15-21

Anwar, P., & Widiarti, A. (2024). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Lembaga Quasi Peradilan. The Juris, 8(1), 121-133.

Cahyono, J., (2025). Alternative Dispute Resolution Di Indonesia. Klaten: CV. Sarnu Untung.

Habibah, P.N. & Marpaung, D.S.H. (2021). Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 49-60.

Jayadi, H. (2023). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta: Publika Global Media.

Masadad, A. (2020). Alternatif Dispute Resolution (Resolusi Konflik Nonlitigasi). Malang: Literasi Nusantara.

Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase Daan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana

Prastyanti, R.A. (2025). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen: Sebuah Konsep Penerapan Online Dispute Resolution Di Indonesia. Surakarta: Tahta Media Group.

Prastyanti, R.A., & Budiono, A. (2023). Hukum dan Etika Penggunaan Big Data di Perusahaan Fintech Lending. Surakarta: Nakomu Press.

Putra, R. K., Kalsum, U., Johari, Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200-2206.

Pramesti, M., Njatrijani, R., & Widanarti, H. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (Studi Komparatif LAPS-SJK dan BPSK). Law, Development, & Justice Review, 8(1), 52-68.

Rama, B.G.A. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 22-28.

Sari, A.G., Sudarmanto, H.L., & Kusumaningrum, D. (2022). Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia. Jurnal Transparansi Hukum, 5(1), 20-39

Sari, F.P., Setiawan, P.A.H., & Nurmawati, B. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sumedang: CV. Mega Press Nusantara

Salmon, H. C. J., Saimima, J.M., Simbolon, N. Y., Gaol, S. L., Ramadhan, M. S., Ramadhani, W., Putra, Z., Orias, M., Rambe, M. I. I., & Huda, M. (2025). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Widiana Media Utama

Tonriady, D. (2025). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Sebagai Mekanisme Alternative Dispute Resolution. Jurnal Hukum JBLR, 1(2), 1-26.

Zakia, S. P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemanfaatan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. JMIA: Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 69-76.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Fadhilatul Amiroh, Hamzah, & Rohaini. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8853–8862. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2785

Issue

Section

Articles