Urgensi Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan HAM

Authors

  • M. Alvi Jumbang Universitas Kader Bangsa
  • Muh Nasir Universitas Kader Bangsa
  • Husni Thamrin Universitas Kader Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2166

Keywords:

Ganja Medis, Hukum Kesehatan, Hak Asasi Manusia.

Abstract

Penelitian ini menganalisis urgensi legalisasi ganja medis di Indonesia dari perspektif hukum kesehatan dan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan pelarangan total ganja medis berpotensi melanggar hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Perbandingan dengan negara lain menegaskan bahwa legalisasi dapat dilakukan secara ketat melalui regulasi dan pengawasan. Simpulan penelitian menekankan perlunya reformasi hukum narkotika untuk membuka akses ganja medis secara legal, aman, dan manusiawi.

References

Agung, H., Alamsyah, Maryanto, & Wicipto, S. (2024). Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Pendekatan melalui Penetapan Pengadilan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 85–100. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3361 Legalisasi

Akbar, Y. P., Ufran, & Lalu, S. (2023). Studi Komparasi Antara Indonesia Dengan Thailand Terkait Kebijakan Legalisasi Ganja. Journal Parhesia, 1(1), 70–80. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2578

Endah, T., Budi, S. I., & Sinitha, S. (2024). Politik Hukum Melegalisasikan Ganja sebagai Alternatif Pengobatan secara Medis. Jurnal Legal Reasoning, 6(2), 150–168. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/jlr.v6i2.6593

Fauziyah, W. (2022). Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 168–178. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7702

Maulana, M. A., & Avrillina, J. P. (2024). Kesehatan sebagai Hak Asasi: Perspektif Filosofis tentang Hukum Kesehatan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 42–54. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2075

Mentari, F., Budhiartie, A., & Syam, F. (2025). Penyelesaian Konflik Norma Kebijakan Penggunaan Ganja Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Akuntansi Hukum Dan Edukasi, 2(1), 64–72. https://doi.org/10.57235/jahe.v2i1.5763

Najla, T. A., & Kansil, C. S. T. (2024). Perlindungan Hukum Atas Hak Kesehatan Warga Negara: Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Kesehatan Nasional. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1425–1432. https://doi.org/10.57235/jerumi.v2i2.4403

Taty, S., & Indra, P. (2017). Politik Hukum di Bidang Kesehatan dalam Hubungannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Bidang Kesehatan. Jurnal Litigasi, 18(1), 87–106. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v18i1.285 POLITIK

Noviriska, & Dwi, A. (2022). Hukum Kesehatan. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit PT Sada Kurnia Pustaka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (2009).

Downloads

Published

2026-02-14

How to Cite

M. Alvi Jumbang, Muh Nasir, & Husni Thamrin. (2026). Urgensi Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan HAM. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7443–7452. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2166

Issue

Section

Articles