Dilema Kewenangan Mengadili
Studi Kasus Sengketa Alih Nama Sertifikat Wakaf Yayasan pada Putusan PTA Palangka Raya Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Plk
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.7253Keywords:
Kewenangan Mengadili, Sengketa Wakaf, Yayasan, Putusan PTA Palangka RayaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dilema kompetensi absolut antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam memutus perkara sengketa tanah wakaf yang berkelindan dengan isu perdata murni. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Plk terkait pembatalan kewenangan mengadili. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus melalui metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Palangka Raya membatalkan putusan tingkat pertama karena menilai jantung perkara a quo merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) internal yayasan yang menjadi ranah Pengadilan Negeri. Kesimpulannya, putusan tersebut dinilai kurang progresif karena mengabaikan mandat absolut Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 dan karakteristik khusus (sui generis) dari hukum wakaf itu sendiri.
References
Amir Sup, Devid Frastiawan. (2021). Relevansi Konsep Hutan Wakaf dengan Konsep Wakaf di dalam Islam, Islamic Economics Journal, Vol. 7, No. 1.
Badan Wakaf Indonesia. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf. Cetakan ke-4. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Buku Pintar Wakaf . Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.
Juliati, Y. S. & HRP, Maftah R. A. (2024). Wakaf dan dasar hukum wakaf. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi, 2(2).
Manan, Abdul. (2018). Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Kencana.
Maskur, & Gunawan, S. (2018). Unsur dan syarat wakaf dalam kajian para ulama dan undang-undang di Indonesia. Tazkiyajurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, Vol. 19, No. 2.
Latifah, Nur Azizah dan Jamalanalisis, Mulyono. (2019). Pelaksanaan Wakaf Di Kuwaitziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, Vol. 6 No. 1.
Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. (2021). Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Plk: Sengketa Wakaf antara Pembanding melawan Terbanding dkk. 9 Februari 2021.
Zannah,Lailatul dkk. (2024). Analisis Macam-Macam Zakat Dan Wakaf Dalam Manajemen Filantrofi, JMPAI: Jurnal Manajemen dan Pendidikan Agama Islam, Vol.2, No.5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainun Asyfia, Rizkina Putri Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




This work is licensed under a