Analisis Dampak Fatwa DSN-MUI terhadap Preferensi Mahasiswa Terkait Fintech Syariah: Kajian Komparatif di Unismuh Makassar
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6539Keywords:
Fintech Syariah, Fatwa DSN-MUI, Preferensi Mahasiswa, Literasi Keuangan SyariahAbstract
Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya penggunaan fintech syariah di kalangan mahasiswa dan pentingnya fatwa sebagai pedoman syariah dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman mahasiswa terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/2018 terhadap preferensi penggunaan fintech syariah di Universitas Muhammadiyah Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods, dengan survei terhadap 80 mahasiswa sebagai data kuantitatif dan wawancara mendalam terhadap tiga informan sebagai data kualitatif. Analisis kuantitatif dilakukan dengan statistik deskriptif dan regresi linear sederhana, sedangkan analisis kualitatif dilakukan secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap fatwa berada pada kategori tinggi, terutama pada larangan riba, gharar, dan maysir (mean = 4,10). Preferensi penggunaan fintech syariah juga tinggi (mean = 3,59), meskipun aspek kenyamanan fitur masih perlu perbaikan. Analisis regresi menunjukkan pengaruh signifikan pemahaman fatwa terhadap preferensi mahasiswa (β = 0,629; R² = 0,505; p < 0,05). Temuan kualitatif mendukung temuan kuantitatif, menunjukkan mahasiswa Ekonomi Syariah memiliki preferensi lebih tinggi karena memahami prinsip akad dan nilai syariah, sedangkan mahasiswa Non-Syariah lebih mempertimbangkan kemudahan penggunaan dan fitur teknologi. Penelitian ini menegaskan pentingnya literasi syariah dan kualitas layanan dalam adopsi fintech syariah.
References
Alamsyah, A., & Nurhaliza, S. (2020). Faktor kepercayaan dan kemudahan akses dalam penggunaan fintech syariah oleh mahasiswa. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4(2), 89–104.
Arifuddin, M., & Karim, L. (2023). Analyzing sharia compliance in fintech: Measuring the relevance of its services with principles of Islamic economic law. Ar-Ribh: Journal of Islamic Finance, 5(1), 88–102.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2018). Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Fauzi, A. (2022). Analisis pengaruh Fatwa DSN-MUI terhadap keputusan konsumen dalam menggunakan produk keuangan syariah. Jurnal Al-Muzara'ah, 10(2), 210–225.
Firmansyah, H., Rusydi, M., Irwan, & Mulyatno. (2024). Financial technology (fintech) berdasarkan prinsip syariah dan model penggunaan akad dalam fintech syariah: Kajian terhadap Fatwa DSN MUI. Tabayyanu: Journal of Islamic Law, 1(1), 58–74.
Fitriani, & Marlina, R. (2024). Transaksi pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 3(2), 117–129.
Fitriyani, N. (2023). Analisis Fatwa DSN-MUI tentang murabahah dan wakalah bil ujroh dalam fintech Dana Syariah. Laab: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(3), 129–142.
Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2021). Analisis kepatuhan peer to peer lending syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Qazwa). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 12(1), 63–80.
Inuddanis, & Santika, A. (2024). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik (e-money). At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah, 6(1), 55–67.
M Anr, Julia, E., Dwi, U., & Aulia, L. (2025). Implementasi Fatwa DSN-MUI dalam transaksi digital: Studi pada marketplace syariah di Indonesia. Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan, 2(3), 422–428.
Masri, R. V., & Andrini, R. (2024). Urgensi fatwa DSN dalam meningkatkan kualitas dan inovasi produk perbankan syariah di era revolusi industri 4.0. ISRAF: Sharia Economic Research Journal, 1(1), 12–23.
Maulana, A. (2023). Analisis peer-to-peer lending dan crowdfunding pada fintech syariah ditinjau dari Fatwa DSN-MUI dan pendekatan maqashid syariah. MAPS: Jurnal Manajemen dan Bisnis Syariah, 2(2), 45–58.
Maulida, S., Hasan, A., & Umar, M. (2020). Implementasi akad pembiayaan qard dan wakalah bil ujrah pada platform fintech lending syariah ditinjau berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa DSN-MUI. Al-Tijary, 5(2), 175–189.
Nengsih, N. (2019). Analisis terhadap Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang uang elektronik syariah (Studi Kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay). Jurisdictie, 10(1), 56.
Nuraini, W., & Habib, L. (2022). Kepatuhan syariah pada fintech lending syariah: Analisis akad dan implementasinya. Qawanin: Journal of Economic Syariah Law, 4(2), 55–70.
Nurhasanah, N., & Tanjung, J. R. (2023). Implementasi Fatwa DSN-MUI terhadap akad mudharabah dalam perbankan syariah. Jurnal Impresi Indonesia, 2(2), 198–205.
Rahayu, F. Q. P., & Nashirudin, M. (2023). Analisis aplikasi "Layanan Syariah Linkaja" perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan maslahah mursalah. Journal of Education, 5(2), 5473–5482.
Ramadhani, N. (2021). Preferensi mahasiswa terhadap fintech syariah di kalangan generasi milenial (Studi Kasus Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung) (Skripsi, UIN Raden Intan Lampung).
Setiawan, H. (2022). The conception of sharia fintech lending and its regulatory preparedness in Indonesia. JIEF: Journal of Islamic Economic and Finance, 3(2), 76–91.
Wulandari, D. (2019). Pengaruh literasi keuangan syariah terhadap penggunaan fintech syariah di kalangan mahasiswa. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 45–56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hana Tuo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




This work is licensed under a