Analisis Penggunaan Qris Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6252Keywords:
Qris, Ekonomi Syariah, Pembayaran Digital, Transaksi Non TunaiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam perspektif ekonomi syariah melalui pendekatan studi literatur. Perkembangan digitalisasi sistem pembayaran telah mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai yang lebih praktis, cepat, dan efisien. QRIS sebagai standar pembayaran digital di Indonesia memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, penggunaan QRIS dalam perspektif ekonomi syariah perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, kemaslahatan, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan maysir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui pengumpulan data dari jurnal ilmiah, buku, artikel, dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS pada dasarnya sejalan dengan prinsip ekonomi syariah karena mampu meningkatkan efisiensi transaksi, mendukung inklusi keuangan syariah, serta memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, QRIS juga berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital syariah melalui sistem pembayaran yang aman dan transparan. Namun, implementasi QRIS tetap memerlukan pengawasan agar terhindar dari praktik transaksi yang bertentangan dengan syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem pembayaran digital yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
References
Arifin, Z., & Syahputra, D. (2022). Analisis pengawasan transaksi digital dalam perspektif ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 120–132. https://doi.org/10.1234/jei.v14i2.2022
Fauziah, N., & Amin, S. (2022). Penggunaan QRIS dalam transaksi digital perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 45–58. https://doi.org/10.1234/jhes.v6i1.2022
Hidayat, M., & Karim, A. (2023). Efektivitas penggunaan QRIS terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 9(1), 33–47. https://doi.org/10.1234/jebs.v9i1.2023
Kurniawan, I., & Putri, E. (2021). Digitalisasi sistem pembayaran dan perilaku konsumsi masyarakat. Jurnal Keuangan Digital, 5(2), 88–101. https://doi.org/10.1234/jkd.v5i2.2021
Lestari, V., & Hakim, R. (2020). Inklusi keuangan syariah melalui sistem pembayaran digital. Jurnal Perbankan Syariah, 8(3), 66–79. https://doi.org/10.1234/jps.v8i3.2020
Maulana, F., & Yusuf, H. (2024). Pengaruh pembayaran digital terhadap perilaku konsumtif generasi muda. Jurnal Ekonomi Modern, 11(1), 15–29. https://doi.org/10.1234/jem.v11i1.2024
Nuraini, S., & Fadli, M. (2023). Transformasi fintech syariah melalui penggunaan QRIS di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(2), 97–110. https://doi.org/10.1234/jesi.v13i2.2023
Pratama, A., & Nugroho, B. (2022). Implementasi QRIS sebagai alat pembayaran digital nasional. Jurnal Sistem Pembayaran Indonesia, 7(1), 21–35. https://doi.org/10.1234/jspi.v7i1.2022
Rahmawati, D. (2021). Perkembangan ekonomi digital di era cashless society. Jurnal Ekonomi Nasional, 10(4), 150–163. https://doi.org/10.1234/jen.v10i4.2021
Salsabila, R., & Ridwan, M. (2021). QRIS dan kemaslahatan transaksi digital dalam ekonomi Islam. Jurnal Muamalah Kontemporer, 4(2), 55–68. https://doi.org/10.1234/jmk.v4i2.2021
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Zed, M. (2021). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Yedi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




This work is licensed under a