Perilaku Generasi Z Terhadap Perjudian Online Dalam Perspektif Hukum Syariah

Authors

  • Halimah Gusriani Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Falah Air Molek

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6251

Keywords:

Perjudian Online, Generasi Z, Hukum Ekonomi Syariah, Teknologi Digital, Maisir.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Generasi Z terhadap perjudian online dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan akses terhadap platform perjudian online di kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z yang sangat dekat dengan media berbasis internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui kajian berbagai jurnal ilmiah, buku, dan regulasi yang relevan terkait perjudian online dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian online memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, perilaku sosial, dan nilai moral Generasi Z. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, perjudian online termasuk kategori maisir yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan mudarat. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman mengenai etika ekonomi Islam menjadi faktor meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama, literasi digital, dan pengawasan pemerintah diperlukan untuk menekan penyebaran praktik perjudian online di kalangan Generasi Z.

References

1. Journal

Arrazaq, Z., & Selian, S. N. (2026). Gambaran stres pada remaja yang mengalami kecanduan judi online. Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(3), 281–290. https://doi.org/10.62017/arima

Fauzi, A. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjudian online di era digital. Jurnal Hukum Islam, 8(2), 88–101.

Hermawan, R., & Mandaraira, F. (2026). Pengaruh judi online dan gaya hidup hedonis terhadap perilaku keuangan Generasi Z di Aceh Barat. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(1), 335–348. https://doi.org/10.63822/t693th24

Hidayat, A., & Karim, M. (2021). Analisis perilaku generasi muda terhadap perjudian online dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 120–132.

Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. (2025). Analisis yuridis tindak pidana perjudian online di Indonesia dalam Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 683–687.

Lailiyah, M. H., Ridhwan, & Roihan, M. (2025). Analisis persepsi judi online: Implikasi sosial-ekonomi dalam perspektif maqashid syariah di Kota Jambi. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(4), 279–297. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i4.5597

Rahman, F. (2022). Pendekatan penelitian kepustakaan dalam kajian hukum Islam kontemporer. Jurnal Studi Islam, 14(1), 55–67.

Salim, F., Andito, M. S., Efendi, A. A. A., & Hanif, M. (2025). Bentuk perkembangan dan penafsiran judi dalam pandangan Al-Baqarah 219 dan Al-Maidah 90-91. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, 6(1), 107–120.

Siregar, D. (2023). Dampak perjudian online terhadap perilaku sosial generasi Z. Jurnal Sosial Humaniora, 11(3), 210–223.

Sutrisna, J. A. G., & Utari, P. (2025). Generasi Z dan situs judi online (Studi kasus ketergantungan media dalam perilaku judi online slot di kalangan mahasiswa UNS). Jurnal Komunikasi Massa, 18(2), 131–143.

Pambuko, Z. B. (2025). Literasi keuangan syariah: Solusi tepat mencegah jerat judi online dan pinjaman online ilegal. Inovasi Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(4), 55–64. https://doi.org/10.62951/inovasisosial.v2i4.2291

2. Book

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Gusriani, H. (2026). Perilaku Generasi Z Terhadap Perjudian Online Dalam Perspektif Hukum Syariah. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 2(1), 74–81. https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6251

Issue

Section

Articles