Perilaku Generasi Z Terhadap Perjudian Online Dalam Perspektif Hukum Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6251Keywords:
Perjudian Online, Generasi Z, Hukum Ekonomi Syariah, Teknologi Digital, Maisir.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Generasi Z terhadap perjudian online dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan akses terhadap platform perjudian online di kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z yang sangat dekat dengan media berbasis internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui kajian berbagai jurnal ilmiah, buku, dan regulasi yang relevan terkait perjudian online dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian online memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, perilaku sosial, dan nilai moral Generasi Z. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, perjudian online termasuk kategori maisir yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan mudarat. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman mengenai etika ekonomi Islam menjadi faktor meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama, literasi digital, dan pengawasan pemerintah diperlukan untuk menekan penyebaran praktik perjudian online di kalangan Generasi Z.
References
1. Journal
Arrazaq, Z., & Selian, S. N. (2026). Gambaran stres pada remaja yang mengalami kecanduan judi online. Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(3), 281–290. https://doi.org/10.62017/arima
Fauzi, A. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjudian online di era digital. Jurnal Hukum Islam, 8(2), 88–101.
Hermawan, R., & Mandaraira, F. (2026). Pengaruh judi online dan gaya hidup hedonis terhadap perilaku keuangan Generasi Z di Aceh Barat. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(1), 335–348. https://doi.org/10.63822/t693th24
Hidayat, A., & Karim, M. (2021). Analisis perilaku generasi muda terhadap perjudian online dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 120–132.
Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. (2025). Analisis yuridis tindak pidana perjudian online di Indonesia dalam Putusan Nomor 244/Pid.B/2024/PN Kbu. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 683–687.
Lailiyah, M. H., Ridhwan, & Roihan, M. (2025). Analisis persepsi judi online: Implikasi sosial-ekonomi dalam perspektif maqashid syariah di Kota Jambi. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(4), 279–297. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i4.5597
Rahman, F. (2022). Pendekatan penelitian kepustakaan dalam kajian hukum Islam kontemporer. Jurnal Studi Islam, 14(1), 55–67.
Salim, F., Andito, M. S., Efendi, A. A. A., & Hanif, M. (2025). Bentuk perkembangan dan penafsiran judi dalam pandangan Al-Baqarah 219 dan Al-Maidah 90-91. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, 6(1), 107–120.
Siregar, D. (2023). Dampak perjudian online terhadap perilaku sosial generasi Z. Jurnal Sosial Humaniora, 11(3), 210–223.
Sutrisna, J. A. G., & Utari, P. (2025). Generasi Z dan situs judi online (Studi kasus ketergantungan media dalam perilaku judi online slot di kalangan mahasiswa UNS). Jurnal Komunikasi Massa, 18(2), 131–143.
Pambuko, Z. B. (2025). Literasi keuangan syariah: Solusi tepat mencegah jerat judi online dan pinjaman online ilegal. Inovasi Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(4), 55–64. https://doi.org/10.62951/inovasisosial.v2i4.2291
2. Book
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halimah Gusriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




This work is licensed under a