Peran Ekonomi Syariah Dalam Pengembangan UMKM Halal: Kajian Literatur Perspektif Maqasid al-Shariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.6248Keywords:
Ekonomi Syariah, UMKM Halal, Maqasid al-Shariah, Studi Literatur, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ekonomi syariah dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal melalui perspektif maqasid al-shariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang mengkaji berbagai sumber ilmiah berupa jurnal, buku, dan publikasi relevan dalam lima tahun terakhir. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengidentifikasi, mengelompokkan, dan menginterpretasikan konsep-konsep utama terkait ekonomi syariah dan pengembangan UMKM halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan UMKM halal melalui penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam perspektif maqasid al-shariah, pengembangan UMKM halal berkontribusi pada perlindungan harta (hifz al-mal), peningkatan kesejahteraan (maslahah), serta penguatan nilai etika dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, instrumen keuangan syariah, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil dan dukungan ekosistem halal, turut memperkuat daya saing UMKM. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan literatur ekonomi syariah, khususnya dalam konteks pemberdayaan UMKM halal berbasis nilai-nilai maqasid al-shariah. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya integrasi prinsip syariah dalam kebijakan dan praktik pengembangan UMKM untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
References
1. Journal
Azizah, I. A. S., & Abdurohim. (2025). Peran ekonomi syariah dalam mendorong inovasi di sektor UMKM. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(7), 974–979.
Batubara, C., & Ritonga, B. D. F. (2024). Peran UMKM dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 1142–1150. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.403
Khasanah, N., & Vidiati, C. (2025). Peran fintech syariah dalam pemberdayaan UMKM halal di era ekonomi digital. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2743–2753.
Lestariono, & Syarifuddin, D. (2025). Perilaku judi online masyarakat Kabupaten Batang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 24654–24662.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena judi online di kalangan remaja dan faktor penyebab maraknya serta pandangan hukum positif dan hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2), 2655–2663.
Meitasari, N., Pritazahra, D., Kasari, A. D., Latifah, F. F., & Hidayati, A. N. (2025). Industri halal dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan: Perspektif maqashid syariah. Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan, 6(3), 45–56.
Minarni, Yuliana, I., Wahyuni, N., & Sawitri, D. (2024). Strategi pengembangan industri halal di Indonesia berbasis maqashid syariah dan etika bisnis Islami. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(3), 3075–3086. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v10i3.15036
Syahidin, Nasor, M., & Hermanto, A. (2024). Pertumbuhan industri halal berbasis usaha mikro kecil (UMK). SYARIKAT: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 7(1), 144–152.
Syari, A. Y., Imtinan, H. A., Yasmin, G. M., & Wiryanto, F. S. (2025). Peran sertifikasi halal pada UMKM dalam memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Journal of Halal Industry Studies, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.53088/jhis.v4i1.1419
2. Book
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata, Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami, & Waris, L. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Nurhayati, Apriyanto, Ahsan, J., & Hidayah, N. (2024). Metodologi penelitian kualitatif: Teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Pelangi, Novri Susanti Suparman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




This work is licensed under a