Analisis Peran Lp3h Dalam Implementasi Uu No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Authors

  • Dwi Indah Lestari Nasutions Stai Nurul Falah Air Molek
  • Muhammad Apis Daulay Stai Nurul Falah Air Molek

DOI:

https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.5976

Keywords:

LP3H, Sertifikasi Halal, UMKM

Abstract

Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder dari literatur serta peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa LP3H memainkan peran strategis sebagai fasilitator dan pendamping dalam mekanisme sertifikasi halal, yang mencakup aktivitas sosialisasi dan edukasi, pendampingan teknis komprehensif, pemantauan serta evaluasi berkelanjutan, dan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping itu, pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terbukti efektif dalam memperluas aksesibilitas UMKM terhadap sertifikasi halal melalui minimisasi hambatan finansial. Meskipun demikian, dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengungkapan data pribadi. Dengan demikian, diperlukan penguatan profesionalisme para pendamping, optimalisasi strategi komunikasi, serta sinergi kolaboratif antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas implementasi jaminan produk halal di Indonesia.

 

References

Adiba, E. M. (2019). CONSUMER PURCHASING BEHAVIOR OF HALAL COSMETICS : A STUDY ON GENERATIONS X AND Y. 5(1), 169–192.

Apridayani, S., Zamilah, S. A., & Sabila, T. R. (2023). Community Empowerment : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat. 1(September 2014), 7–17.

Bastian, A., & Fitri, C. D. (2025). Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Perkembangan Industri Halal : A Sytematic Literature Review. 03(02), 95–104.

Fatima, N., Jumiati, I. E., & Yulianti, R. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( Studi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Provinsi Banten ). 4(1), 40–51.

Fatimah, I. S., & Pendahuluan, A. (2025). Optimalisasi Peran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ( LP3H ) dalam Peningkatan Sertifikasi Produk Halal Melalui Jalur Self Declare. 3(1), 39–48.

Hidayati, L., Sugiatmi, S., Aini, N., & Go, R. Y. (2023). The Role of LP3H in Increasing The Economic Value through Assistance with Halal Certification. 8(1), 46–54.

Jakiyudin, A. H., & Fedro, A. (2022). Sehati : Peluang Dan Tantangan Pemberian Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK Di Indonesia. 07(02).

Program, M., Fakultas, S., & Universitas, H. (2014). TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL PADA PRODUK MAKANAN. 5-6

Rambe, U., Jaswir, I., Wira, A., Novia, A., Islam, U., Imam, N., & Padang, B. (2025). Jurnal Kajian Ekonomi dan Akuntansi Terapan Jurnal Kajian Ekonomi dan Akuntansi Terapan. 6(3), 12–25.

Saptamathia, K. R. (2025). Strategi Komunikasi Pendampingan Pembuatan Sertifikasi Halal Jalur Self declare oleh LP3H BPSH KAHMI. 9, 8485–8494.

Widodo, A. C., & Nuryanto, Y. (2024). Pengawasan Jaminan Produk Halal ( JPH ) Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ). 7, 12368–12377.

Yulia, Lady, & Organizations, I. (2023). Penguatan Ekosistem Halal Indonesia Melalui Peningkatan Lembaga Pemeriksa Produk Halal dari Perguruan Tinggi dan Ormas Islam.

Yuliani, I. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS ( SEHATI ) DALAM MENDORONG MINAT PELAKU UMKM INDONESIA MENGAJUKAN.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Dwi Indah Lestari Nasutions, & Muhammad Apis Daulay. (2026). Analisis Peran Lp3h Dalam Implementasi Uu No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 2(1), 30–38. https://doi.org/10.61104/iqrar.v2i1.5976

Issue

Section

Articles