[1]
M. Alfin Ibnu Raihan, Firganefi, Rinaldy Amrullah, Emilia Susanti, and Maya Shafira, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Bersama-sama Kepada Anak Pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu”, J.Alz, vol. 4, no. 4, pp. 1635–1646, Jun. 2026.