[1]
Emanuell Christiano Novianus Gultom, I Gede Arya Bagus Wiranata, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, and Dianne Eka Rusmawati, “Penyelesaian Perselisihan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dengan Mediator Kepala Desa: (Studi Kasus Antara PT GGP dengan Mukhson Setiawan)”, J.Alz, vol. 4, no. 1, pp. 2277–2284, Jan. 2026.