[1]
Georgius Karis Paschali, Rohaini, Sepriyadi Adhan S, Depri Liber Sonata, and Harsa Wahyu Ramadhan, “Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk)”, J.Alz, vol. 4, no. 1, pp. 603–611, Jan. 2026.