Georgius Karis Paschali, Rohaini, Sepriyadi Adhan S, Depri Liber Sonata, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 603–611. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3093