[1]
Georgius Karis Paschali, Rohaini, Sepriyadi Adhan S, Depri Liber Sonata and Harsa Wahyu Ramadhan 2026. Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 1 (Jan. 2026), 603–611. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3093.