[1]
Padma Gayathri Suryawiramurti 2026. Analisis Keabsahan dan Keamanan Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 4, 1 (Jan. 2026), 214–224. DOI:https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3083.